Blog

Jenis Pajak dan Cara Menghitung Biaya Import Barang Dari China

Salah satu biaya yang harus diketahui oleh para importir adalah perhitungan pajak. Sebab ketika anda memasukkan barang dari luar negeri pasti akan ada perhitungan pajak yang harus anda pertimbangan. Banyak memang yang memasukkan barang tanpa biaya masuk alias barang ilegal. Namun, ketika anda memasukkan barang secara ilegal, maka akan banyak resiko dikemudian hari. 

 

Lantas biaya apa saja yang termasuk pajak barang impor harus anda tanggung? Jika anda penasaran maka baca terus penjelasan berikut ini sampai selesai ya. Sebab, akan ada rincian biaya yang anda perlukan agar bisnis barang import dari China anda berjalan dengan mulus. Ada 4 biaya yang harus anda pertimbangkan yakni:

1. PPN

 

Sepertinya, PPN atau Pajak Penambahan Nilai ini sudah tidak asing ditelinga kita bukan? Bahkan brand dalam negeri sekalipun terkena PPN juga kok. Jadi, seberapa banyak yang harus anda bayar? Untuk biaya PPN ini anda akan dibebankan sebanyak 10% dari biaya import tersebut. Dan, sistem yang digunakan adalah CIF(Cost+Insurance+Freight).

2. Biaya Masuk

 

Ini adalah biaya yang harus anda ketahui sebelum menjadi seorang importir. Sebab, biaya masuk barang import berbeda-beda loh. Ini disesuaikan dengan klasifikasi HS code atau jenis barang yang anda bawa. Dan karena biaya yang harus anda keluarkan bervariasi maka anda harus mempelajari jenis kode tersebut. Bahkan, ada jenis barang yang sama sekali tidak dikenakan biaya loh. Misalnya barang import dengan klasifikasi COO form E. Maka, biayanya adalah 0%.

3. Freight

 

Ini adalah biaya yang anda keluarkan berdasarkan volume dan berat barang yang akan anda import tersebut. Biaya yang termasuk dalam kategori ini adalah biaya:

 

  • Asuransi
  • Biaya pengapalan kontainer
  • Biaya dokumen
  • Biaya bongkar muat kontainer

 

Dan tentu saja semua biaya di atas harus anda ketahui sebelum mulai menjadi seorang importir.

4. Pajak Penghasilan Import

 

Pajak Penghasilan Import ini juga harus anda bayarkan. Dan biasanya kisaran biaya hanya sebanyak 2.5% dari nilai import (CIF). Hanya saja, menurut peraturan pemerintah terbaru, ada beberapa barang import yang memiliki nilai pajak berbeda. Ada barang yang nilai PPh mencapai 7.5% hingga 10%.

 

Agar lebih hemat dan tidak membayar pajak barang import dari China lebih banyak atau double. Maka, ada beberapa komponen berikut yang harus anda perhatikan, yakni:

1. Batas Bea Masuk

 

Sebenarnya, anda bisa mendapatkan biaya 0% untuk pajak masuk barang import dari China. Hanya saja, ada limit yang tidak boleh anda batasi. Batasan limit ini sebanyak 500 dollar atau sekitar 6.7 juta rupiah jika menggunakan kurs 1 dollar = 13.000. Namun, jika nominal barang import anda lebih tinggi maka anda harus bayar pajak hingga 10%. Bahkan, biaya pajak ini bisa lebih besar jika anda membeli atau membawa barang mewah (branded).

2. Perhatikan Barang Import Anda

 

Sebagai seorang importir anda harus tahu mana barang menguntungkan dan mana yang tidak. Untuk menghindari kerugian maka anda harus melihat kembali daftar barang yang anda import tersebut. Jangan sampai sudah ada di Indonesia jenis yang sama. Tentu anda akan rugi karena harus bayar pajak juga, kan? 

3. Hindari Barang Berbahaya

 

Kemudian, anda harus menghindari import barang berbahaya. Maksudnya adalah barang dengan resiko tinggi, seperti:

 

  • Hewan
  • Narkoba
  • Obat-obatan
  • Senjata api
  • Senjata angin
  • Senjata tajam
  • Amunisi
  • Bahan peledak
  • Barang yang berbau pornographi
  • Uang melebihi Rp100 juta (termasuk dalam mata uang asing).

 

Hindari semua barang dalam kategori di atas agar aman dan tidak menambah biaya pajak, ya.

 

 

 


Leave a Reply