Blog

Syarat dan Proses Menjadi Importir Barang Dari China (Lengkap)

Jika anda ingin mulai menjalankan bisnis import barang dari China. Maka, anda juga harus tahu apa saja syarat yang harus anda penuhi sebagai seorang importir. Sebab, anda tidak bisa langsung membeli banyak barang dari luar negara kita dan memperdagangkan kembali secara bebas. 

 

Karena, setiap negara memiliki peraturan tersendiri mengenai import barang di negara mereka. Begitu juga dengan negara kita. Anda harus tahu alur menjadi importir. Kemudian, anda juga harus tahu lisensi apa saja yang harus anda miliki serta kelebihannya. Untuk itu, simak penjelasannya di postingan kali ini, ya.

Jenis-Jenis Lisensi Menjadi Importir

 

Sebagaimana yang ditentukan oleh negara kita. Setiap badan importir barang dari negara luar wajib memiliki API. API sendiri adalah kependekan dari Angka Pengenal Importir. Segala jenis kegiatan import barang akan dianggap ilegal jika tidak melibatkan API ini. Sedangkan API sendiri terbagi menjadi dua yakni API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P).

 

API-U

 

Pertama-tama, mari kita bahas tentang API-U terlebih dahulu. API-U ini digunakan oleh perusahaan dagang. Dimana mereka akan membutuhkan lisensi untuk membeli barang dagangan dari China dan menjualnya lagi di negara asal (Indonesia). Jika anda adalah importir yang bersifat pedagang alias memasarkan kembali barang yang dibeli dari negara tetangga tersebut. Maka, harus memiliki API-U ini. 

 

Jika sudah punya, maka boleh import barang apapun selagi tidak melanggar ketentuan. Daftar barang yang dilarang akan kita update pada poin selanjutnya. Dan lagi, jika sudah ada API-U, mak anda tidak lagi perlu melakukan hubungan khusus dengan pemasok di China. 

 

API-P

 

API-P adalah untuk perusahaan produksi. Dimana perusahaan tersebut nantinya akan membeli sebagian atau keseluruhan bahan baku yang akan diolah. Hingga hasil olahan akan diperjual belikan lagi. Jika menggunakan API-P maka statusnya tidak untuk langsung diperjual belikan. Namun, barang dengan status API-P harus mengalami pengolahan di bidang industri terlebih dahulu.

Barang-Barang Import Yang Dilarang di Indonesia

 

Sayangnya, tidak semua barang import dari China bisa anda ambil dan diperjual belikan secara bebas di negara kita. Sebab, ada beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa (diimport) ke negara kita seperti:

 

  • Narkotika dan obat terlarang lainnya.
  • Senjata bahkan yang biasa dipakai untuk keperluan berburu kecuali dengan izin khusus.
  • Materi pornografi.
  • Bahan peledak, amunisi dan senjata api (kecuali dengan izin khusus).

 

Syarat dan Proses Menjadi Importir

 

Tidak sedikit pemula yang ingin menjadi importir ini masih belum paham syarat dan proses dalam bisnis ini. Padahal baik sebagai importir umum atau produsen, ada serangkaian proses kompleks dan lumayan rumit untuk dilakukan. Serangkaian proses tersebut adalah:

 

  • Inkorporasi PT yang akan dilaksanakan selama kurang lebih 6 minggu.
  • Untuk API-U maka harus mengurus Izin Usaha Tetap (IUT) atau lisensi usaha permanen yang akan berlangsung kurang lebih 1 hingga 2 minggu.
  • Mengurus lisensi import baik API- U atau API-P dalam kurun waktu 7 hari.
  • Pengurusan NIK selama 7 hari.
  • Jika melibatkan kategori makanan dan produk untuk anak-anak maka harus melibatkan rekomendasi DEPTAN biasanya berlangsung selama 4 minggu.
  • Mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan.

 

Itu tadi syarat dan serangkaian proses agar bisa terdaftar sebagai importir barang dari China. Namun, karena kompleks dan memakan banyak waktu. Maka tidak jarang banyak yang menggunakan layanan undername. Karena layanan ini sudah menyediakan lisensi untuk bisa anda gunakan dalam menjalankan bisnis barang import dari China dengan praktis.


Leave a Reply